Pembagian Kartu Tani di Kecamatan Kalibagor Tahap 1

Kartu Tani adalah merupakan alat transaksi berupa kartu debit yang dapat digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi. Kartu Tani dapat digunakan untuk memonitor penyaluran pupuk bersubsidi. Kartu Tani  digunakan secara khusus untuk membaca alokasi Pupuk Bersubsidi dan transaksi pembayaran Pupuk Bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI yang ditempatkan di Pengecer serta dapat berfungsi untuk melakukan seluruh transaksi perbankan pada umumnya.

Kriteria Mendapatkan Kartu Tani

  1. Tergabung dalam Kelomp[ok Tani dan telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (RDKK) yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Penyuluh Pertanian Lapangn (PPL) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Mempunyai KTP/NIK.
  3. Mengusahakan lahan untuk kegiatan pertanian dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar. 

Persyaratan Pengambilan Kartu Tani 

  1. Membawa KTP 
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Penerima tidak boleh diwakilkan
  4. Verifikasi oleh pihak BRI
  5. Petani Mendapatkan Buku Tabungan dan Kartu Tani


Mekanisme Pembelian Pupuk dengan Kartu Tani

    1. Petani Petani  membawa Kartu Tani yang telah di daftarkan Dinas Pertanian
    2. Datang Ke Kios Pupuk, Kios Pupuk menggesek Kartu Tani  di EDC
    3. Data Akan Masuk ke Data SIMPI  untuk Cek validitas kartu, Cek Saldo, Cek           Alokasi Pupuk
    4. Menampilkan alokasi dan data Petani, kemudian petani bertransaksi 
    5. Petani Membawa Pulang Pupuk Bersubsidi



    Post a Comment

    To be published, comments must be reviewed by the administrator *

    Previous Post Next Post
    Post ADS 1
    Post ADS 1